PKN"HAM"
a.Pengertian Ham
Ham ialah hak yang dimiliki sejak lahir secara kodrat.Ham dibedakan menjadi 3 yaitu :Hak Dasar (pokok) yaitu : Hak Hidup, Hak Kebebasan,Hak memiliki.
b.Peraturan Dasar Ham :
- PANCASILA
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945
- Serta UU yang mengatur tentang Hak hak yang dimiliki oleh manusia
- Hak asasi pribadi(personal rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat,memeluk agama,kebebasan bergerak
- Hak asasi ekonomi(property rights),yaitu hak untuk memiliki , membeli,menjual serta memanfaatkan sesuatu
- Hak asasi Politik, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan ,hak pilih,hak untuk mendirikan parpol
- Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum pemerintahan
- Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan , mengembangkan kebudayaan
- Hak-hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara pengadilan dan perlindungan
a. Faktor kondisi sosial-budaya
- Strutifikasi dan status sosial yaitu tingkat pendidikan,usia,pekerjaan,keturunan,dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multi kompleks (Heterogen)
- Nama adat/budaya lokal kadang bertentangan dengan HAM , terutama jika sudah bersinggung dengan kedudukan seseorang, upacara "SAKRAL", Pergaulan,dsb.
- masih adanya konflik horizontal dikalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele
b.Faktor Komunikasi dan Informasi
- Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut , sungai, hutan ,dan gunung yang membatasi komunikasi antar daerah
- Sarana dan Prasarana Komunikasi dan Informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh.
c.Faktor Kebijakan Pemerintah
- Tidak semua pengusaha memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan HAM
- Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah dan lembaga hukum
- masih ada pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan dan deskriminasi sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok masyarakat yang dianggap minoritas
- masih adanya budaya kekerasan sebagai pilihan dalam menyelesaikan masalah
- belum adanya komitmen yang kuat terhadap upaya penegakkan HAM
- Lemahnya kekuatan masyarakat untuk menekan pemerintah secara demokratis dalam menegakkan HAM
- Menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran Ham kepada Komnas HAM /lembaga yang berwenang
- Tidak melakukan diskriminasi terhadap etnik ,ras maupun agama.
Sekian dari saya bila ada kesalahan dalam tulisan mohon dimaafkan selebihnya wassalamualaikum wr.wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar