Welcome To My Blog SMPN 14 Malang My Name is Ilham Faqih Nugraha

Sabtu, 19 September 2015

HAM KELAS 10 PKN

PKN"HAM" 


 a.Pengertian Ham
Ham ialah hak yang dimiliki sejak lahir secara kodrat.Ham dibedakan menjadi 3 yaitu :
Hak Dasar (pokok) yaitu : Hak Hidup, Hak Kebebasan,Hak memiliki.

b.Peraturan Dasar Ham : 

  1. PANCASILA
  2. Pembukaan UUD 1945
  3. Batang Tubuh UUD 1945
  4. Serta UU yang mengatur tentang Hak hak yang dimiliki oleh manusia
c. Bidang-bidang HAM

  1. Hak asasi pribadi(personal rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat,memeluk agama,kebebasan bergerak
  2. Hak asasi ekonomi(property rights),yaitu hak untuk memiliki , membeli,menjual serta memanfaatkan sesuatu
  3. Hak asasi Politik, yaitu hak untuk ikut serta  dalam pemerintahan ,hak pilih,hak untuk mendirikan parpol
  4. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum pemerintahan
  5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan , mengembangkan kebudayaan
  6. Hak-hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara pengadilan dan perlindungan 
d. Hambatan dalam menegakkan HAM
a. Faktor kondisi sosial-budaya

  1. Strutifikasi dan status sosial yaitu tingkat pendidikan,usia,pekerjaan,keturunan,dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multi kompleks (Heterogen)
  2. Nama adat/budaya lokal kadang bertentangan dengan HAM , terutama jika sudah bersinggung dengan kedudukan seseorang, upacara "SAKRAL", Pergaulan,dsb.
  3. masih adanya konflik horizontal dikalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele
b.Faktor Komunikasi dan Informasi

  1. Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut , sungai, hutan ,dan gunung yang membatasi komunikasi antar daerah
  2. Sarana dan Prasarana Komunikasi dan Informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh.
c.Faktor Kebijakan Pemerintah

  1. Tidak semua pengusaha memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan HAM
E.Tantangan dalam menegakkan HAM

  1. Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah dan lembaga hukum
  2. masih ada pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan dan deskriminasi sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok masyarakat yang dianggap minoritas
  3. masih adanya budaya kekerasan sebagai pilihan dalam menyelesaikan masalah
  4. belum adanya komitmen yang kuat terhadap upaya penegakkan HAM
  5. Lemahnya kekuatan masyarakat untuk menekan pemerintah secara demokratis  dalam menegakkan HAM
F.Partisipasi Masyarakat dalam menegakkan HAM

  1. Menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran Ham kepada Komnas HAM /lembaga yang berwenang
  2. Tidak melakukan diskriminasi terhadap etnik ,ras maupun agama.

Sekian dari saya bila ada kesalahan dalam tulisan mohon dimaafkan selebihnya wassalamualaikum wr.wb. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

your comment

Comment Box is loading comments...